Beranda

Sunday, April 17, 2016

pedoman penilaian Kurikulum 2013

A. Pengertian Penilaian dan Penilaian Autentik 1. Penilaian (assesment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. 2. Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen (input – proses – output) tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effects) dan dampak pengiring (nurturant effects) dari pembelajaran. Wiggins (dalam Materi Pelatihan Guru Implementasi Kurikulum 2013, 2013) mendefinisikan penilaian autentik sebagai upaya pemberian tugas kepada peserta didik yang mencerminkan prioritas dan tantangan yang ditemukan dalam aktivitas-aktivitas pembelajaran, seperti meneliti, menulis, merevisi dan membahas artikel, memberikan analisis oral terhadap peristiwa, berkolaborasi dengan antarsesama melalui debat, dan sebagainya. Penilaian autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach) , karena penilaian semacam ini mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menanya, menalar, mencoba, dan membangun jejaring. Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karenanya, penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di SMA. Penilaian autentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas: membaca dan meringkasnya, eksperimen, mengamati, survei, projek, makalah, membuat multi media, membuat karangan, dan diskusi kelas. Jenid penilaian autentik antara lain penilaian kinerja, penilaian portofolio, dan penilaian projek, termasuk penilaian diri peserta didik. Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang memiliki ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki bakat dan minat khusus, hingga yang jenius. Penilaianautentik dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan orientasi utamanya pada proses dan hasil pembelajaran. Hasil penilaian autentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi Standar Penilaian Pendidikan. B. Prinsip dan Pendekatan Penilaian 1. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut. 2. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar (prosedur dan kriteria yang jelas) dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai. 3. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan. 4. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. 5. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak. 6. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya. 7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 8. Edukatif, berarti penilaian bersifat mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru. Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK) atau penilaian acuan patokan (PAP). PAK/PAP merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut:  KKM tidak dicantumkan dalam rapor, melainkan pada buku penilaian guru.  KKM maksimal 100%, KKM minimal 75%. Satuan Pendidikan dapat menentukan KKM di bawah KKM minimal dengan meningkatkannya secara bertahap.  Peserta didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial sepanjang semester yang bersangkutan.  Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program pengayaan. C. Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian 1. Ruang Lingkup Penilaian Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses. 2. Teknik dan Instrumen Penilaian Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik. Selain itu instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi/materi, konstruksi, dan bahasa. Persyaratan substansi merepresentasikan kompetensi yang dinilai; persyaratan konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Rubrik adalah daftar kriteria yang menunjukkan kinerja, aspek-aspek atau konsep-konsep yang akan dinilai, dan gradasi mutu, mulai dari tingkat yang paling sempurna sampai yang paling buruk dengan kriteria sebagai berikut: • Sederhana/mencakup asek paling esensial untuk dinilai • Praktis/ mudah digunakan • Tidak membebani guru • Menilai dengan efektif aspek yang akan diukur • Dapat digunakan untuk penilaian proses dan tugas sehari-hari • Peserta didik dapat mempelajari rubrik & mengecek hasil penilaiannya Rubrik kunci adalah rubrik sederhana berisi seperangkat kriteria yang menunjukkan indikator esensial paling penting yang dapat menggambarkan capaian kompetensi peserta didik. a. Penilaian kompetensi sikap Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri (self assessment), penilaian “teman sejawat” (peer assessment) oleh peserta didik, dan jurnal. 1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. Kriteria instrumen observasi:  Mengukur aspek sikap yang dituntut pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar  Sesuai dengan kompetensi yang akan diukur  Memuat indikator sikap yang dapat diobservasi  Mudah atau feasible untuk digunakan  Dapat merekam sikap peserta didik Contoh Lembar Pengamatan Sikap Mata Pelajaran : Seni Rupa Kelas/Semester : X / 1 Tahun Pelajaran : 2013/2014 Waktu Pengamatan : ................................. Kompetensi Inti: 2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,disiplin,tanggungjawab,peduli (gotongroyong,kerjasama,toleran,damai),santun, responsifdanproaktifdan menunjukkansikapsebagai bagiandarisolusiatas berbagaipermasalahan. Kompetensi Dasar : 2.2 Menunjukkan sikap santun,jujur,cintadamai dalam mengapresiasi seni dan pembuatnya. Kompetensi Dasar: 3.1 Menganalisis bahan, media, teknik dan proses berkarya dalam seni rupa. 4.1 Membuat karya seni rupa dua dimensi hasil modifikasi.

No comments: